PengadilanTata Usaha Negara: Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban dan wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah: Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi Latar Belakang Pembentukan PERADILAN TATA USAHA NEGARA PERATUN Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekuasaan, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif Kehakiman. Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN merupakan lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia HAM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pada tanggal 14 Januari 1991, Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN resmi beroperasi, salah satunya adalah PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dengan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA mempunyai tugas dan wewenang “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata anggota masyarakat dengan Badan atau Pejabat TUN pemerintah baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN beschikking, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009”. Maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi Subjek di Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sedangkan yang menjadi Objek di Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara beschikking. Dasar Hukum Pembentukan PERADILAN TATA USAHA NEGARA PERATUN Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991, Tentang Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Kedudukan Dan Kewenangan PERADILAN TATA USAHA NEGARA PERATUN Tempat Kedudukan Pengadilan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/Kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
PENGADILANTINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA PENGADILAN TI A PENGADILAN TINGGI from LAW 2019A at Universitas Indonesia dibentuk sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT telah melakukan kekeliruan dengan menempatkan Putusan DKPP RI No. 56/DKPP-PKE-IV/2015 dan No. 81/DKPP-PKE-IV/2015
agama peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, dan juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Hakim dalam hal ini sebagai badan fungsional pelaksana kekuasaan kehakiman, sebab pada dasarnya kekuasaan kehakiman mempunyai pilar-pilar yang terdiri dari badan peradilan yang dibentuk dan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2 Tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan pembentukan dan kedudukan suatu peradilan administrasi dalam suatu bangsa terkait dengan falsafah negara yang dianutnya. Bagi negara Republik Indonesia yang merupakan negara hukum berdasarkan kepada Pancasila dan UUD Universitas Sumatera Utara 1945, hak dan kepentingan perseorangan Usahausaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Usaha tersebut dengan cara mengurangi kewenangan peradilan agama sedikit demi sedikit. Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda menempatkan peradilan agama di bawah pengawasan landraad (pengadilan TghsIza.
  • dzw58zkw4c.pages.dev/399
  • dzw58zkw4c.pages.dev/124
  • dzw58zkw4c.pages.dev/272
  • dzw58zkw4c.pages.dev/408
  • dzw58zkw4c.pages.dev/157
  • dzw58zkw4c.pages.dev/320
  • dzw58zkw4c.pages.dev/23
  • dzw58zkw4c.pages.dev/559
  • pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan