Sukabumi, Antara Megapolitan - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada setiap PNS. "Walaupun kami belum tahu secara detail teknis pengalokasian anggarannya, tetapi kebijakan ini menurut kami sangat tepat, apalagi selama ini setiap pemerintah daerah dilarang memberikan THR kepada PNS. Saat ini kami menunggu aturan teknisnya," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Senin. Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah teknis dalam pengalokasian anggaran, jika THR itu dibebankan kepada pemda maka pihaknya akan segera membuat rancangan anggaran untuk pemberian THR kepada ribuan PNS yang bekerja di lingkup Pemkot Sukabumi yang mulai dilaksanakan pada 2016. Untuk besarannya, akan disesuaikan dengan aturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya berharap THR yang diberikan kepada PNS berasal dari anggaran pemerintah pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Tapi, jika aturannya pemda yang mengeluarkan berarti THR itu berasal dari APBD. "Kami masih menunggu aturannya dan siap untuk melaksanakan kebijakan itu, karena THR memang sudah menjadi hak sebagai pegawai," tambahnya. Sementara, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain mengatakan untuk jumlah PNS yang bekerja di wilayah Pemkot Sukabumi sekitar orang dan pemberian THR ini merupakan atensi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemda. Tetapi, dipastikan setiap golongan akan mendapatkan jumlah THR yang berbeda apakah satu bulan gaji atau ada kebijakan lainnya. "Pemberian kebijakan THR ini sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah pusat, walaupun belum tahu teknis pengalokasiannya, tetapi biasanya bersumber dari dana alokasi umum DAU," katanya.
POSKUPANG.COM - Sebuah Kabar Gembira untuk PNS di tahun 2022. Presiden Joko widodo atau Presiden Jokowi resmi menaikkan 42 Tunjangan PNS di tahun 2022. Silakn cek rekening.. Adapun Tunjangan PNS yang mengalami kenaikan di tahun 2022 yakni Tunjangan Kinerja ( Tukin) dan Tunjangan Jabaran Fungsional. Kenaikan Tunjangan PNS itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden ( Perpres ).- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar menyebut bahwa gaji pegawai mutlak harus dibayarkan tepat waktu. Di Kota Sukabumi sendiri, sudah diantisipasi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah RAPBD 2017 beberapa waktu "Kalau gaji pegawai sudah aman. Hanya yang belum itu mungkin tunjangan karena masih menunggu perwal peraturan wali kota-red APBD 2017," tegasnya, Sabtu 7/1. Termasuk kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran negara. Semuanya, kata Faisal, masih menunggu terbitnya perwal. "Evaluasi dari gubernur sendiri sudah sepekan lalu selesai. APBD 2017 juga sudah disahkan. Tinggal menunggu perwal saja," ucapnya. Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi bisa bernafas lega menyangkut pembayaran gaji pascaperubahan struktur organisasi dan tata kerja SOTK baru. Tak seperti di daerah lainnya yang tersendat pembayaran gaji PNS di Kota Sukabumi lancar-lancar saja. "Mungkin bukan terlambat. Memasuki awal tahun kan banyak libur. Tanggal satu libur, tanggal dua masih libur. Baru pada tanggal tiga masuk. Itu pun kan langsung pelantikan. Tapi hari itu juga kepala dinas langsung meneken specimen. Gaji langsung bisa cair," ujar Sekretaris Daerah Hanafie Zain kepada seusai rapat dengar pendapat menyangkut proses rotasi pegawai di Gedung DPRD, Jumat 6/1. Hanafie yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Baperjakat itu menduga, terjadinya keterlambatan pembayaran gaji PNS di sejumlah daerah kemungkinan lantaran proses pelantikan pejabat yang telat. "Jika belum ada pelantikan menyesuaikan SOTK baru, siapa yang teken specimen gajinya?,"
l Berikut adalah besaran gaji pegawai negeri sipil PNS Sukabumi dan seluruh Indonesia terbaru yang telah ditentukan oleh Jokowi akan diterima mulai 1 Agustus 2022. Sementara, besaran gaji Calon PNS CPNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 9 Tahun 2012. Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Selama prajabatan, dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. Setelah calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dinyatakan memenuhi syarat diangkat menjadi PNS. Aparatur Sipil Negara ASN adalah profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Berikut rincian gaji pokok PNS dengan golongan terendah hingga tertinggi. Golongan I Ia Rp – Rp Ib Rp – Rp Ic Rp – Rp Id Rp – Rp Golongan II IIa Rp – Rp IIb Rp – Rp IIc Rp – Rp IId Rp – Rp Golongan III IIIa Rp – Rp IIIb Rp – Rp IIIc Rp – Rp IIId Rp – Rp Golongan IV IVa Rp – Rp IVb Rp – Rp IVc Rp – Rp IVd Rp – Rp IVe Rp – Rp Tunjangan PNS Seperti diketahui, selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Dari mulai tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan. 1. Tunjangan kinerja Besaran tunjangan kinerja atau tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni dan terendah pelaksana dengan tukin 2. Tunjangan istri/suami PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi. 3. Tunjangan anak Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak, dan selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. 4. Tunjangan makan Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni per hari untuk PNS golongan I dan II, untuk golongan III, dan untuk golongan IV. 5. Tunjangan jabatan sedangkan, untuk tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
mjJ7.