CIKOLE- Pemda Kota Sukabumi tidak perlu lagi banyak pertimbangan untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para pegawainya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi penting sebagai bentuk komitmen kepala daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Ketua Divisi Kajian Daerah pada Sukabumi Journalist Forum (SJF) Sulaeman menjelaskan ada banyak payung hukum yang

Sukabumi, Antara Megapolitan - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada setiap PNS. "Walaupun kami belum tahu secara detail teknis pengalokasian anggarannya, tetapi kebijakan ini menurut kami sangat tepat, apalagi selama ini setiap pemerintah daerah dilarang memberikan THR kepada PNS. Saat ini kami menunggu aturan teknisnya," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Senin. Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah teknis dalam pengalokasian anggaran, jika THR itu dibebankan kepada pemda maka pihaknya akan segera membuat rancangan anggaran untuk pemberian THR kepada ribuan PNS yang bekerja di lingkup Pemkot Sukabumi yang mulai dilaksanakan pada 2016. Untuk besarannya, akan disesuaikan dengan aturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya berharap THR yang diberikan kepada PNS berasal dari anggaran pemerintah pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Tapi, jika aturannya pemda yang mengeluarkan berarti THR itu berasal dari APBD. "Kami masih menunggu aturannya dan siap untuk melaksanakan kebijakan itu, karena THR memang sudah menjadi hak sebagai pegawai," tambahnya. Sementara, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain mengatakan untuk jumlah PNS yang bekerja di wilayah Pemkot Sukabumi sekitar orang dan pemberian THR ini merupakan atensi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemda. Tetapi, dipastikan setiap golongan akan mendapatkan jumlah THR yang berbeda apakah satu bulan gaji atau ada kebijakan lainnya. "Pemberian kebijakan THR ini sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah pusat, walaupun belum tahu teknis pengalokasiannya, tetapi biasanya bersumber dari dana alokasi umum DAU," katanya.

POSKUPANG.COM - Sebuah Kabar Gembira untuk PNS di tahun 2022. Presiden Joko widodo atau Presiden Jokowi resmi menaikkan 42 Tunjangan PNS di tahun 2022. Silakn cek rekening.. Adapun Tunjangan PNS yang mengalami kenaikan di tahun 2022 yakni Tunjangan Kinerja ( Tukin) dan Tunjangan Jabaran Fungsional. Kenaikan Tunjangan PNS itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden ( Perpres ).
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar menyebut bahwa gaji pegawai mutlak harus dibayarkan tepat waktu. Di Kota Sukabumi sendiri, sudah diantisipasi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah RAPBD 2017 beberapa waktu "Kalau gaji pegawai sudah aman. Hanya yang belum itu mungkin tunjangan karena masih menunggu perwal peraturan wali kota-red APBD 2017," tegasnya, Sabtu 7/1. Termasuk kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran negara. Semuanya, kata Faisal, masih menunggu terbitnya perwal. "Evaluasi dari gubernur sendiri sudah sepekan lalu selesai. APBD 2017 juga sudah disahkan. Tinggal menunggu perwal saja," ucapnya. Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi bisa bernafas lega menyangkut pembayaran gaji pascaperubahan struktur organisasi dan tata kerja SOTK baru. Tak seperti di daerah lainnya yang tersendat pembayaran gaji PNS di Kota Sukabumi lancar-lancar saja. "Mungkin bukan terlambat. Memasuki awal tahun kan banyak libur. Tanggal satu libur, tanggal dua masih libur. Baru pada tanggal tiga masuk. Itu pun kan langsung pelantikan. Tapi hari itu juga kepala dinas langsung meneken specimen. Gaji langsung bisa cair," ujar Sekretaris Daerah Hanafie Zain kepada seusai rapat dengar pendapat menyangkut proses rotasi pegawai di Gedung DPRD, Jumat 6/1. Hanafie yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Baperjakat itu menduga, terjadinya keterlambatan pembayaran gaji PNS di sejumlah daerah kemungkinan lantaran proses pelantikan pejabat yang telat. "Jika belum ada pelantikan menyesuaikan SOTK baru, siapa yang teken specimen gajinya?,"
DPRDKota Sukabumi Desak Tunjangan Kinerja PNS Direalisasikan. 4 Oktober 2017 16:45 WIB 4 Oktober 2017 13:20 WIB Kiki. Ilustrasi. Share
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID fZ2k4DY2rEFPvSxTNcGnmOkuBJ-NgTVQ3ePtnWQUUDAH164p2jBH_g==
Dihimpundari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya: 1. Tunjangan Kinerja ( Tukin) Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Walikota Sukabumi, Achmad FahmiCIKOLE – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi memastikan pencairan dana tunjangan hari raya THR bagi Aparatur Sipil Negara ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi bakal dicairkan pada 24 Mei THR bagi ASN ini, sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil PNS tepat waktu sesuai ketentuan.“Insya Allah rencananya sekitar 24 Mei 2019 akan pemda bayarkan THR, pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada dan pemda telah siap untuk mencairkan sesuai arahan Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 tahun 2019,” jelasnya, kemarin 22/5.Isi radiogram dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019.“Kepala daerah diminta memperhatikan sejumlah hal yakni pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH atau wakil KDH, dan pimpinan dan anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok atau uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” masih kata Fahmi, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.“Penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,” itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BKAD Kota Sukabumi, Olga Pragosta menambahkan, terkait anggaran THR bagi PNS sebenarnya sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari dalam memperkirakan, anggaran yang dipersiapkan mencapai 17 miliar rupiah. “Gaji ke 13 dan 14 atau THR dialokasikan setiap tahun, gaji sekitar 17 miliar dan tunjangan sekitar 15 miliar, tapi angka pastinya nanti kita sampaikan. Kemudian, dasar hukum pencariannya telah dipersiapkan,” pungkasnya. Upi/dPos terkaitWisata Air Panas Cikundul Sukabumi Bakal Dipercantik, Jadi Prioritas Usulan dalam DPPPemerintah Kota Sukabumi Ajak Warga Tingkatkan Pola Hidup SehatPemkot Sukabumi Gencarkan Layanan KB Serentak untuk Tekan StuntingPemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan PPD Ke-1 Tingkat NasionalDKP3 Kota Sukabumi Tenukan Hewan Kurban Berpenyakit, 10 Ekor Pengidap PMK, Empat Hewan Terjangkit LSDWali Kota Sukabumi Dorong ASN Tingkatkan Layanan Publik
\n \n tunjangan pns kota sukabumi
CICANTAYAN- 2018 sungguh berkah bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mulai memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi seluruh PNS. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak kinerja, perbaikan pelayanan dan disiplin bagi para abdi negera tersebut. Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. ilustrasi SUKABUMI-Para pegawai negeri sipil PNS di lingkup Pemkot Sukabumi bisa bernafas lega. Pemerintah Kota Sukabumi akan mencairkan dana tunjangan hari raya THR para aparatur sipil negara ASN tepat waktu. "Rencananya pencairan dana THR ini dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Selasa 21/5. Pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada. Selain itu kata Fahmi sesuai arahan atau mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 tahun 2019. Ia mengatakan total nilai besaran dana yang akan dikeluarkan saat ini masih sedang menerangkan, untuk pembayaran gaji ke-13 sesuai arahan PP tersebut dilakukan pada Juni 2019. Hal ini sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil PNS tepat waktu sesuai ketentuan. Radiogram itu sehubungan dengan ditetapkannya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Serta, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei daerah diminta memperhatikan sejumlah hal. Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. IniBesaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PNS Sukabumi Mulai 1 Agustus 2022 16 jam ago Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka kasus narkotika Read more. Ditinggal Pemilik, Rumah di Ciambar Sukabumi Terbakar. 1 Agustus 2022. Rumah dan Kios di Cikakak Sukabumi Ludes Terbakar. 29 Juli 2022.

l Berikut adalah besaran gaji pegawai negeri sipil PNS Sukabumi dan seluruh Indonesia terbaru yang telah ditentukan oleh Jokowi akan diterima mulai 1 Agustus 2022. Sementara, besaran gaji Calon PNS CPNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 9 Tahun 2012. Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Selama prajabatan, dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. Setelah calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dinyatakan memenuhi syarat diangkat menjadi PNS. Aparatur Sipil Negara ASN adalah profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Berikut rincian gaji pokok PNS dengan golongan terendah hingga tertinggi. Golongan I Ia Rp – Rp Ib Rp – Rp Ic Rp – Rp Id Rp – Rp Golongan II IIa Rp – Rp IIb Rp – Rp IIc Rp – Rp IId Rp – Rp Golongan III IIIa Rp – Rp IIIb Rp – Rp IIIc Rp – Rp IIId Rp – Rp Golongan IV IVa Rp – Rp IVb Rp – Rp IVc Rp – Rp IVd Rp – Rp IVe Rp – Rp Tunjangan PNS Seperti diketahui, selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Dari mulai tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan. 1. Tunjangan kinerja Besaran tunjangan kinerja atau tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni dan terendah pelaksana dengan tukin 2. Tunjangan istri/suami PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi. 3. Tunjangan anak Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak, dan selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. 4. Tunjangan makan Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni per hari untuk PNS golongan I dan II, untuk golongan III, dan untuk golongan IV. 5. Tunjangan jabatan sedangkan, untuk tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

mjJ7.
  • dzw58zkw4c.pages.dev/489
  • dzw58zkw4c.pages.dev/56
  • dzw58zkw4c.pages.dev/537
  • dzw58zkw4c.pages.dev/485
  • dzw58zkw4c.pages.dev/421
  • dzw58zkw4c.pages.dev/339
  • dzw58zkw4c.pages.dev/278
  • dzw58zkw4c.pages.dev/321
  • tunjangan pns kota sukabumi