Ijtihad berarti "berusaha keras unutk mencapai atau memperoleh sesuatu". Dalam kaitan ini pengertian ijtihad : adalah usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syariat dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang sungguh-sungguh dan mendalam.
Ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Al Quran dan Hadits Nabi, sebagaimana telah dijelaskan di atas tentang landasan penetapan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga. Ijtihad sendiri memiliki arti, berikhtiar dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh berusaha menemukan pemecahan masalah, yang tidak ada atau belum ada ketetapannya pada
Ajaran Islam bersumber dari 3 sumber, yaitu sumber ajaran Islam yang pertama adalah Al-quran, Al-quran merupakan Mukjizat berupa wahyu yang datangnya langsung dari Allah SWT melalui malaikat Jibril, sumber kedua yaitu dengan Hadist/As-Sunnah yang merupakan hadis dari Nabi Besar Muhammad SAW.
Ketiga sumber hukum ini merupakan tuntunan bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Ajaran yang tidak berasal dari ketiga sumber hukum tersebut bukan merupakan ajaran islam. Al-Quran dan Hadits berasal langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan ijtihad merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid dan membahayakan. Pengertian diatas tentunya memiliki kesamaan makna bahwa akuntansi syariah (dalam al - qur'an hadis dan ijtihad). uranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam .
Hadis. Pengertian. Hadis, disebut juga sunnah, yang berarti perkataan, perbuatan, ketetapan, dan persetujuan dari nabi muhammad yang dijadikan landasan islam. Kedudukan. Hadis mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al Quran. HALAMAN : 1. 2. LIHAT SEMUA.
SEJN6C0.
  • dzw58zkw4c.pages.dev/288
  • dzw58zkw4c.pages.dev/156
  • dzw58zkw4c.pages.dev/215
  • dzw58zkw4c.pages.dev/129
  • dzw58zkw4c.pages.dev/363
  • dzw58zkw4c.pages.dev/353
  • dzw58zkw4c.pages.dev/597
  • dzw58zkw4c.pages.dev/127
  • pengertian alquran hadis dan ijtihad